Makna Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

  • 24 Mar 2025 16:53 WIB
  •  Bengkalis

KBRN,Bengkalis: Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum Hari Raya Idulfitri.

Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadan serta membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia. Namun untuk diketahui ada tata cara menghitung zakat fitrah.

Melansir dari laman Badan amil Zakat Nasional (Baznas) Berikut cara menghitung zakat dengan benar.

1. Menentukan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Jenis bahan makanan ini dapat berbeda-beda satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Sebaiknya, jenis dan jumlah zakat fitrah disesuaikan dengan wilayah masing-masing, mengikuti pedoman yang dikeluarkan lembaga agama setempat yang berkompeten.

2. Menghitung Jumlah Jiwa yang Wajib Dizakati

Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Termasuk anggota keluarga atau siapa pun yang tinggal di dalam satu rumah, seperti pembantu rumah tangga, bahkan tamu yang tinggal selama lebih dari setahun.

3. Perhitungan Zakat Fitrah

Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, muzaki dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)

4. Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh lembaga agama setempat yang berkompeten. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pastikan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu agar dapat membantu mereka yang membutuhkan menjalani hari raya Idul Fitri.

5. Penyaluran Zakat Fitrah

Setelah mengumpulkan zakat fitrah, pastikan untuk menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima. Ini dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang mengorganisir pendistribusi zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan.

6. Pencatatan dan Pelacakan

Penting untuk mencatatkan pembayaran zakat fitrah, agar muzaki dapat melacak dan memastikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban dengan benar. Pencatatan ini juga dapat membantu muzaki merencanakan pembayaran zakat fitrah di tahun-tahun berikutnya.

Adapun untuk yang berhak penerima zakat adalah delapan asnaf(golongan) Yaitu sebagai berikut.

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil (pengelola zakat)

4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5. Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)

6.Gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk membayarnya)

7.Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

8.Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk menyucikan diri dan membantu sesama menjelang Idulfitri.

Perhitungannya dapat dilakukan dengan mengeluarkan 2,5 kg makanan pokok atau uang sesuai harga makanan tersebut. Pembayarannya harus dilakukan sebelum salat Idulfitri agar tetap sah sebagai zakat fitrah.

Semoga dengan membayar zakat fitrah, kita mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan di hari kemenangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....