Pasutri Pelaku TP Judi Togel di Vonis 10 Bulan Penjara
- 21 Jul 2023 21:19 WIB
- Bengkalis
KBRN Bengkalis: Pelaku tindak pidana (TP) judi toto gelap (togel) pasangan suami istri (Pasutri) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TP tersebut di Bengkalis di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 10 bulan penjara potong masa tahanan.
Putusan terhadap kedua terdakwa, Amat alias Along dan Nurhayati alias Acen tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (18/7/2023) kemarin.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum (PU) Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Putusan itu lebih ringan sebulan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya. Agar hakim mengadili terhadap warga beralamat di Desa Wonosari ini selama setahun penjara.
Selain kurungan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kertas catatan berisi nomor-nomor Togel, 2 unit HP milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sejumlah Rp166 ribu dirampas untuk negara.
"Terhadap putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun PU masih menyatakan pikir-pikir," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi Jum'at,(21/7/2023).
Sebelumnya kedua terdakwa Along dan Acen didakwa bersalah karena pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 15.05 WIB bertempat di Jalan Hasanudin Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis Togel Sie Jie dan menjadikannya sebagai pencarian.
Terdakwa Acen sebagai istrinya Along berperan sebagai bandar. Jika ada orang yang memasang atau membeli nomor Togel kepada Along lalu mengirimkan nomor Togel yang sudah direkapnya tersebut kepada Acen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....