Aturan Menaikkan Bendera Merah Putih untuk Rumah dan Kantor

  • 15 Agt 2026 11:59 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di halaman rumah, perkantoran, sekolah, maupun berbagai fasilitas umum. Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar tradisi untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.

Ada aturan yang perlu diperhatikan masyarakat agar pemasangan dan pengibaran simbol negara dilakukan dengan benar dan tetap menghormati kedudukannya sebagai lambang negara. Ketentuan mengenai Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dikutip dari BPK Regulation.go.id, salah satu ketentuannya mengatur waktu pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran dan pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dengan demikian, untuk pengibaran sehari-hari di rumah maupun kantor, bendera pada prinsipnya dinaikkan pada pagi hari setelah matahari terbit.

Sementara itu, pada sore hari sebelum matahari terbenam, Bendera Merah Putih dapat diturunkan kembali. Jadi, masyarakat tidak dianjurkan membiarkan bendera terpasang sepanjang malam, kecuali terdapat keadaan tertentu yang membolehkan pengibaran pada malam hari. Undang-undang tidak menetapkan jam tertentu, misalnya pukul 06.00 harus dinaikkan dan pukul 18.00 harus diturunkan. Patokannya adalah antara matahari terbit dan matahari terbenam.

Artinya, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengibaran dan penurunan dengan waktu terbit dan terbenamnya matahari di daerah masing-masing. Untuk kebutuhan praktis di rumah, masyarakat dapat membiasakan menaikkan bendera pada pagi hari setelah matahari terbit dan menurunkannya sebelum matahari terbenam. Untuk peringatan 17 Agustus, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum maupun transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk gedung atau kantor pemerintah, terdapat ketentuan tersendiri. Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah gedung atau kantor lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga pemerintah nonkementerian, serta pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Sedangkan bagi rumah masyarakat, pengibaran Bendera Merah Putih terutama diwajibkan pada tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketika bendera hendak diturunkan, prosesnya juga harus dilakukan dengan tertib dan penuh penghormatan. Bendera tidak boleh dibiarkan menyentuh tanah atau diperlakukan secara sembarangan.

Jika bendera dikibarkan setengah tiang karena adanya ketentuan berkabung, tata caranya berbeda. Bendera terlebih dahulu dinaikkan sampai ke ujung tiang, kemudian dihentikan sejenak, sebelum diturunkan ke posisi setengah tiang. Sebaliknya, ketika akan diturunkan dari posisi setengah tiang, bendera terlebih dahulu dinaikkan sampai ke ujung tiang, kemudian baru diturunkan seluruhnya.

Memasang Bendera Merah Putih di depan rumah dan kantor merupakan salah satu bentuk penghormatan sekaligus rasa cinta kepada Tanah Air. Karena itu, bendera yang digunakan harus dalam kondisi baik, tidak robek, tidak kusam, dan tidak diperlakukan sebagai hiasan biasa.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperkuat semangat persatuan dan kebersamaan. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Jadi, saat Merah Putih berkibar di depan rumah dan kantor, bukan hanya warna merah dan putih yang terlihat, tetapi juga semangat perjuangan, persatuan, dan kecintaan kita terhadap Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....