Tingkatkan Profesionalisme, LSP Polbeng Perbarui Kompetensi Asesor

  • 20 Apr 2026 17:43 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik Negeri Bengkalis melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi pada 20–21 April 2026 di Aula Gedung Jurusan Teknik Informatika. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga mutu dan profesionalisme pelaksanaan uji kompetensi di lingkungan kampus.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 asesor internal Polbeng dan menghadirkan dua Master Asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yakni Osvian Putra dan Rian Trikomara. Acara secara resmi dibuka oleh Ketua LSP Polbeng, Zainal Abidin, Senin 20 April 2026.

Dalam sambutannya, Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dan menekankan pentingnya keseriusan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

“Kami mengapresiasi kehadiran para Master Asesor dari BNSP. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan asesor di Polbeng tetap kompeten dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga tuntas dan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Master Asesor Osvian Putra menegaskan sertifikat asesor memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang melalui pelatihan serta sertifikasi ulang.

“Perpanjangan sertifikat asesor bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme untuk menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan uji kompetensi sesuai standar BNSP,” jelas Osvian Putra.

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua tahap. Pada hari pertama, peserta memperoleh penguatan materi terkait sistem sertifikasi kompetensi, termasuk internalisasi skema asesmen dan kriteria materi uji. Selain itu, peserta juga diberikan tugas praktik asesmen sebagai bentuk evaluasi pemahaman, dengan kewajiban mempelajari modul yang telah disediakan sebelumnya.

Memasuki hari kedua, kegiatan difokuskan pada proses sertifikasi ulang asesor. Tahapan ini hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah menyelesaikan dan mendapatkan validasi tugas dari Master Asesor. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti kegiatan secara penuh selama dua hari serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, LSP Polbeng berharap kompetensi para asesor tetap terjaga sesuai standar BNSP. Dengan demikian, pelaksanaan uji kompetensi di lingkungan Polbeng dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, dan berkualitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....