Tahun 2026: Pendaftaran SIM Card Wajib Gunakan Biometrik

  • 23 Des 2025 07:29 WIB
  •  Bengkalis

KBRN, Bengkalis : Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pendaftaran kartu SIM prabayar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan melakukan registrasi SIM card menggunakan data biometrik sebagai syarat utama aktivasi nomor telepon seluler.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pengguna serta mencegah penyalahgunaan nomor telepon, seperti penipuan, kejahatan siber, dan penyebaran informasi palsu. Dengan sistem biometrik, setiap nomor akan terhubung langsung dengan identitas pemilik yang sah.

Dilansir dari Merah Putih.com, Data biometrik yang digunakan meliputi sidik jari dan pengenalan wajah, yang akan disinkronkan dengan basis data kependudukan nasional. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui gerai operator seluler resmi atau lokasi layanan yang telah ditentukan pemerintah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat mengatakan, kebijakan ini akan melalui masa transisi selama enam bulan sejak 1 Januari 2026.

"Secara sukarela itu sampai enam bulan tapi setelah 1 Juli sudah mulai setiap kartu selular harus wajib dengan face recognition," ungkap Edwin dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Rabu (17/12).

Bagi pengguna lama, pemerintah memberikan masa transisi hingga batas waktu yang akan diumumkan kemudian. Jika tidak melakukan pendaftaran ulang dengan biometrik, maka layanan kartu SIM berisiko dibatasi atau dinonaktifkan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap keamanan data pribadi. Seluruh informasi biometrik dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterapkannya aturan ini, Indonesia diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital dan meningkatkan perlindungan bagi pengguna layanan telekomunikasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....