Guru Non-ASN Hadapi Dilema Aturan Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- 26 Agt 2026 14:33 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Dundee - Guru non-ASN, khususnya guru tetap yayasan dan guru honorer di lembaga pendidikan swasta, dinilai masih menghadapi posisi yang dilematis dalam memperjuangkan hak atas penghasilan yang layak. Kondisi tersebut berkaitan dengan persinggungan antara regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Irawan Faizal, mahasiswa PhD University of Dundee, dalam diskusi Menakar Standar Gaji Dosen antara Kesejahteraan Pendidik dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia yang digelar mahasiswa Indonesia di Dundee dan St Andrews, Skotlandia, yang disampaikan kepada RRI, Rabu 26 Agustus 2026.
Irawan mengatakan persoalan guru non-ASN menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru yang bekerja di lembaga pendidikan swasta memiliki hubungan kerja dengan yayasan atau institusi tempat mereka mengajar, namun pada saat yang sama berada dalam kerangka regulasi profesi guru.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika guru berupaya memperjuangkan penghasilan yang dinilai layak.
“Posisi dilematis guru non-ASN, khususnya guru tetap yayasan dan guru honorer, berada di rezim hukum pendidikan dan ketenagakerjaan. Guru swasta menghadapi ketidakjelasan dalam menuntut hak atas penghasilan yang layak,” ujar Irawan.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena standar penghasilan guru non-ASN tidak selalu mudah diterapkan dengan menggunakan satu pendekatan.
Di satu sisi, guru memiliki status sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan. Namun di sisi lain, hubungan kerja dengan lembaga pendidikan swasta juga berkaitan dengan kesepakatan kerja dan kemampuan institusi dalam memberikan penghasilan.
Irawan menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi posisi tawar guru ketika berhadapan dengan yayasan atau pengelola lembaga pendidikan. Terlebih, guru yang membutuhkan pekerjaan dapat berada dalam situasi sulit ketika harus memilih antara mempertahankan pekerjaan dengan penghasilan terbatas atau mencari peluang kerja lain yang belum tentu tersedia.
Menurutnya, persoalan posisi tawar tersebut perlu mendapat perhatian karena hubungan kerja yang tidak seimbang berpotensi membuat guru berada pada posisi yang lebih lemah dalam menentukan hak dan kewajibannya.
“Di satu sisi tidak dapat sepenuhnya mengacu pada standar UMR karena berada dalam koridor Undang-Undang Guru dan Dosen, dan dalam praktiknya dapat terjadi abuse of power,” katanya.
Irawan menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya kejelasan dalam penerapan regulasi yang mengatur guru non-ASN, terutama mereka yang bekerja pada lembaga pendidikan swasta.
Menurutnya, kepastian mengenai hak, penghasilan, dan hubungan kerja penting untuk memastikan profesi guru tetap memiliki perlindungan yang memadai.
Pembahasan mengenai guru non-ASN menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Para peserta menilai kebijakan pendidikan perlu mempertimbangkan kondisi guru di berbagai jenis institusi agar pengakuan terhadap profesi pendidik juga diikuti dengan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....