Standar Penghasilan Dosen Dinilai Tak Bisa Disamakan dengan UMR

  • 26 Agt 2026 12:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Dundee - Standar penghasilan layak bagi dosen dinilai tidak dapat disamakan begitu saja dengan upah minimum yang berlaku secara umum. Karakter profesi akademik, beban kerja, serta perbedaan struktur dan sumber pembiayaan perguruan tinggi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan standar kesejahteraan dosen.

Pandangan tersebut disampaikan Rinaldi, mahasiswa PhD University of Dundee, dalam diskusi Menakar Standar Gaji Dosen antara Kesejahteraan Pendidik dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia yang digelar mahasiswa Indonesia di Dundee dan St Andrews, Skotlandia, yang disampaikan kepada RRI, Rabu 26 Agustus 2026.

Diskusi tersebut membahas persoalan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia, termasuk isu penghasilan dosen yang juga menjadi bagian dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara tersebut, para pemohon menguji sejumlah ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan kejelasan standar penghasilan dan pemenuhan hak atas penghidupan yang layak bagi dosen.

Menurut Rinaldi, profesi dosen memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerjaan pada umumnya. Dosen tidak hanya menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam penelitian serta pengembangan keilmuan.

“Dosen memiliki tuntutan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengembangan keilmuan. Karena itu, menurut saya, kita perlu membedakan antara batas minimum penghasilan secara umum dengan standar penghasilan yang layak bagi profesi akademik,” ujar Rinaldi.

Ia menilai masih diperlukan kejelasan mengenai bagaimana konsep penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum diterjemahkan menjadi standar dasar yang dapat digunakan dalam praktik.

Menurutnya, penentuan standar penghasilan dosen juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi kelembagaan perguruan tinggi. Setiap institusi memiliki bentuk dan sumber pendanaan yang berbeda sehingga kemampuan dalam memenuhi standar penghasilan dosen juga tidak sama.

Rinaldi menyebut perguruan tinggi di Indonesia memiliki beragam bentuk kelembagaan, mulai dari perguruan tinggi negeri satuan kerja, badan layanan umum, badan hukum, hingga perguruan tinggi swasta.

Perbedaan tersebut membuat kebijakan kesejahteraan dosen membutuhkan desain pembiayaan yang jelas. Standar penghasilan yang ditetapkan tanpa memperhitungkan kemampuan pembiayaan institusi dinilai berpotensi sulit diterapkan secara berkelanjutan.

“Persoalannya bukan hanya menetapkan berapa standar yang layak, tetapi juga memahami kapasitas dan desain pembiayaan yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.

Rinaldi menilai pembahasan mengenai kesejahteraan dosen perlu melihat dua hal secara bersamaan, yakni bagaimana memastikan adanya standar penghasilan yang layak serta bagaimana menyediakan mekanisme pembiayaan yang mampu menopang standar tersebut.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar peningkatan kesejahteraan dosen tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi dapat diterapkan secara realistis di tengah keragaman kondisi perguruan tinggi di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....