Mahasiswa Dundee dan St Andrews Soroti Kesejahteraan Guru dan Dosen
- 26 Agt 2026 14:28 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Dundee - Persoalan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia dinilai tidak hanya berkaitan dengan besaran penghasilan, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan, sistem pembiayaan pendidikan, serta implementasi regulasi. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi bertajuk Menakar Standar Gaji Dosen antara Kesejahteraan Pendidik dan Masa Depan Pendidikan Tinggi Indonesia yang digelar mahasiswa Indonesia di Dundee dan St Andrews, Skotlandia, yang disampaikan kepada RRI, Rabu 26 Agustus 2026.
Diskusi tersebut diikuti mahasiswa Indonesia, termasuk sejumlah dosen dan guru yang sedang melanjutkan pendidikan di University of Dundee dan University of St Andrews. Kegiatan dipandu Novena Damar Asri dan Fawwaz Rafi yang juga merupakan Ketua PPI.
Fawwaz Rafi mengatakan diskusi digelar sebagai ruang pertukaran pandangan untuk merespons isu kesejahteraan tenaga pendidik yang tengah menjadi perhatian, termasuk pembahasan terkait perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam proses persidangannya, isu penghasilan dan kesejahteraan dosen menjadi salah satu pokok yang mendapat perhatian.
“Diskusi ini kami buat untuk menanggapi isu yang sedang hangat dan juga komentar terkait menjelang putusan MK dalam perkara 272. Ini menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai tantangan kesejahteraan tenaga pendidik dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Fawwaz.
Menurut Fawwaz, pembahasan yang berkembang dalam diskusi menunjukkan persoalan kesejahteraan guru dan dosen memiliki dimensi struktural. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 telah memberikan pengakuan normatif terhadap profesi guru dan dosen, namun implementasinya dinilai masih menunjukkan disparitas di antara institusi pendidikan.
Sejumlah peserta kemudian memberikan perspektif berbeda sesuai kondisi yang mereka temui. Rinaldi, mahasiswa PhD University of Dundee, menyoroti standar penghasilan layak dosen yang menurutnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan upah minimum.
Sementara Rachmawati, mahasiswa PhD University of Dundee, mengungkapkan pengalaman sebagai dosen di perguruan tinggi swasta. Ia menyebut gaji pokok relatif stabil, tetapi pendapatan tambahan seperti honor mengajar dan praktikum dapat berubah mengikuti kondisi keuangan institusi dan jumlah mahasiswa.
Persoalan berbeda disampaikan Irawan Faizal, mahasiswa PhD University of Dundee, yang menyoroti posisi guru non-ASN, khususnya guru tetap yayasan dan guru honorer. Menurutnya, guru di lembaga pendidikan swasta menghadapi persoalan dalam memperjuangkan penghasilan yang layak karena berada dalam persinggungan antara regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan.
Fawwaz menilai diskusi tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan pendidik membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
“Permasalahan kesejahteraan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji tetapi juga desain kelembagaan dan model pembiayaan pendidikan,” katanya.
Ia menambahkan, belum adanya standar nasional yang mengikat secara kuat dalam berbagai aspek implementasi dinilai dapat menimbulkan perbedaan kondisi antar-institusi. Sementara itu, ketergantungan pada mekanisme pasar pendidikan berpotensi memperkuat kesenjangan kemampuan antarperguruan tinggi.
Diskusi mahasiswa Indonesia di Dundee dan St Andrews tersebut pada akhirnya menempatkan kesejahteraan guru dan dosen sebagai bagian dari pembahasan yang lebih besar mengenai masa depan pendidikan Indonesia.
Para peserta menilai kebijakan kesejahteraan pendidik perlu mempertimbangkan tidak hanya nominal penghasilan, tetapi juga kepastian regulasi, karakter institusi, kemampuan pembiayaan, serta keberlanjutan sistem pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....