Apkasi Desak Revisi UU Pemerintahan Daerah Segera Dilakukan Bersama
- 03 Jul 2026 17:20 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Siak - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Desakan tersebut disampaikan dalam Dialog Otonomi Daerah yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Kamis 2 Juli 2026, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-26 Apkasi.
Dalam forum tersebut, Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan bahwa usulan revisi undang-undang harus disusun berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar daerah memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," ujarnya.
Apkasi menilai terdapat tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian, yakni menguatnya sentralisasi kewenangan, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya beban daerah tanpa dukungan anggaran yang memadai, serta belum jelasnya pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Melalui dialog tersebut, Apkasi juga menyepakati sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, menyempurnakan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta mendorong peningkatan daya saing daerah melalui berbagai strategi pembangunan yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....