Kemenhaj Perketat Pengawasan PPIU dan PIHK, Kasus Penipuan Masih Ditemukan

  • 30 Sep 2026 15:06 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi jemaah dari praktik penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan keberangkatan dan kepulangan jemaah berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah penyimpangan, memastikan kepatuhan penyelenggara, serta menjaga mutu pelayanan. Hal tersebut disampaikan Ahmad dalam Media Briefing bertajuk "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah" di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yang dihimpun Kemenhaj, pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah masih cukup tinggi. Pada 2023 tercatat sekitar 400 pengaduan, kemudian meningkat menjadi sekitar 500 pengaduan pada 2024.

Sementara hingga September 2026, tercatat 189 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 74 kasus berkaitan dengan haji dan 93 kasus berkaitan dengan umrah. Modus yang ditemukan antara lain penipuan dan penggelapan dana perjalanan.

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad.

Dalam menangani pengaduan masyarakat, Kemenhaj mengedepankan edukasi dan mediasi antara jemaah dengan pihak travel atau PPIU. Upaya tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul. Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Kemenhaj dapat meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," tegasnya.

Ahmad juga menyoroti kebutuhan penguatan infrastruktur pengawasan seiring tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah umrah setiap tahun. Menurutnya, jumlah jemaah umrah yang mencapai sekitar 2 juta hingga 3 juta orang per tahun membutuhkan dukungan pengawasan yang sepadan. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan kuota haji reguler yang berada di kisaran 200 ribu jemaah.

Dalam struktur baru Kemenhaj, kesinambungan pelayanan dan pengawasan haji serta umrah menjadi salah satu perhatian. Karena itu, menurut Ahmad, diperlukan penyesuaian dukungan kelembagaan dan anggaran agar pengawasan dapat berjalan secara optimal. Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran biaya perjalanan ibadah.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran perjalanan dengan harga murah serta melakukan pengecekan terhadap rekam jejak penyelenggara. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan sekaligus memastikan jemaah memperoleh pelayanan sesuai ketentuan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....