Perkuat Tata Kelola, Kemenhaj Bekali ASN Baru dengan Pemahaman Pengawasan Intern
- 22 Jul 2026 17:19 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melanjutkan rangkaian Entry Program bagi ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026 dengan menghadirkan sesi pengenalan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen). Kegiatan yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Selasa 21 Juli 2026, ini menjadi bagian dari pembekalan bagi ASN baru untuk memperkuat pemahaman mengenai peran pengawasan intern serta pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Materi disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenhaj RI Dendi Suryadi dengan moderator Inspektur Wilayah III Mulyadi Nurdin. Dalam paparannya, Dendi menegaskan bahwa pengawasan intern merupakan instrumen strategis untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Itjen bukan hadir untuk mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," ujar Dendi.
Ia menjelaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga fungsi utama, yakni assurance, consulting, dan early warning system. Ketiga fungsi tersebut berperan dalam memberikan keyakinan atas efektivitas tata kelola organisasi, mendampingi unit kerja melakukan perbaikan, serta memitigasi risiko sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurut Dendi, paradigma pengawasan saat ini telah bergeser menjadi lebih kolaboratif. Pengawasan tidak lagi semata berorientasi pada pemeriksaan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Itjen. Setiap ASN memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas, mematuhi ketentuan, dan membangun budaya kerja yang bersih serta profesional," katanya.
Selain melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, Itjen juga memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan sebagai bagian dari penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang semakin akuntabel dan berkualitas.
Dendi juga mengingatkan pentingnya integritas sebagai nilai dasar yang harus dimiliki setiap aparatur. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dengan menjunjung tinggi kejujuran, menghindari benturan kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Lebih lanjut, Dendi menilai keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh petugas yang berhadapan langsung dengan jemaah, tetapi juga oleh seluruh insan Kemenhaj yang bekerja di balik layar (behind the scenes). Karena itu, Kemenhaj membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, bermoral Islam, berintegritas, dan profesional, yang didukung penerapan sistem reward and punishment secara objektif dan berkeadilan guna membangun budaya kerja berkinerja tinggi.
Menutup paparannya, Dendi menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan Tri Sukses Haji. Menurutnya, tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada jemaah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Haji dan Umrah.
"Apabila tata kelola berjalan baik, pengelolaan keuangan akuntabel, risiko dapat dikendalikan, dan setiap unit bekerja sesuai ketentuan, maka kualitas layanan kepada jemaah akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenhaj," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....