Golden Visa Tembus Rp52,1 Triliun, Imigrasi Dorong Investasi Pertumbuhan Ekonomi

  • 31 Mei 2026 22:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi investasi sebesar Rp52,1 triliun melalui program Golden Visa hingga 18 Mei 2026. Capaian tersebut dihimpun sejak program resmi diluncurkan pada 25 Juli 2024, dengan total 1.274 Golden Visa telah diterbitkan.

Kontribusi terbesar investasi berasal dari kategori Investor Perusahaan (Index E28D) yang mencapai Rp50,88 triliun. Sementara itu, kategori Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan (Index E28C) menyumbang Rp179,3 miliar, dan Investor Individu Mendirikan Perusahaan (Index E28B) sebesar Rp130,2 miliar.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa kebijakan Golden Visa merupakan bagian dari transformasi keimigrasian yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika global, sekaligus mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional.

“Program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi, tentunya tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa 21 Mei 2026.

Data Imigrasi juga mencatat tiga negara dengan jumlah pemegang Golden Visa terbanyak berasal dari Amerika Serikat sebanyak 160 orang, Tiongkok 147 orang, dan Taiwan 110 orang. Hal ini menunjukkan meningkatnya daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi, pusat bisnis regional, dan tempat tinggal jangka panjang bagi warga global.

Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai fasilitas bagi investor dan talenta global, seperti izin tinggal lima hingga sepuluh tahun, tanpa kewajiban penjamin di Indonesia, kemudahan membawa keluarga, serta layanan prioritas keimigrasian.

Program Golden Visa juga mencakup berbagai kategori, termasuk investor perusahaan dan individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI beserta keturunannya, hingga investor di Ibu Kota Nusantara.

Hendarsam menegaskan bahwa meskipun memberikan kemudahan investasi, program ini tetap menerapkan prinsip selektif (selective policy) untuk memastikan kepatuhan hukum dan kontribusi nyata bagi negara.

“Kami pastikan setiap pemegang visa memenuhi aspek keamanan, kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....