Majelis Ulama Indonesia Dukung Pembatasan Medsos Anak demi Ruang Digital Sehat

  • 31 Mar 2026 10:55 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.

Merespons hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini penting mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.

“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penguatan literasi digital akan diintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan keagamaan. Materi yang diberikan mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama sebagai fondasi dalam bermedia.

Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi lintas sektor terus diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menegaskan bahwa implementasi PP Tunas harus diiringi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.

“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenag akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, dan penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif terkait etika dan tanggung jawab dalam bermedia digital.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia Pusat, Hari Usmayadi, menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif dunia digital, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga kecanduan teknologi.

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya menghadirkan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Hari menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, hingga masyarakat luas.

Sebagai bentuk komitmen, Komisi Infokomdigi MUI Pusat juga aktif memperkuat literasi dan etika komunikasi publik, salah satunya melalui kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pemantauan siaran televisi, khususnya selama Ramadan.

Selain itu, MUI tengah mengembangkan jejaring pengelolaan media digital yang mengintegrasikan kanal informasi pusat dan daerah, guna menghadirkan konten keislaman yang moderat, edukatif, dan terpercaya.

Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, implementasi PP Tunas diharapkan mampu menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, produktif, dan bermartabat, khususnya bagi generasi muda.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....