ATR/BPN Imbau Masyarakat Jaga Batas Tanah, Cegah Konflik dan Masalah Hukum

  • 24 Mar 2026 23:27 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta - Menjaga batas tanah menjadi langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan batas tanah atau yang sering disebut patok memiliki banyak manfaat. Menurutnya, keberadaan patok tidak hanya menjaga keamanan tanah, tetapi juga mempermudah proses transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 20 Maret 2026.

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Ia juga mengingatkan mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.

"Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelasnya.

Untuk itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah apabila tanah yang ditempati belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

“Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....