Sebanyak 2.724 Pesantren Terima BOS, Penyaluran Dipercepat jelang Lebaran

  • 20 Mar 2026 10:42 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mulai mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sejak 10 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pesantren menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Total anggaran BOS Pesantren yang disalurkan mencapai Rp111,93 miliar dengan sasaran 2.724 satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. Bantuan ini mencakup lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Rinciannya meliputi 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, Rabu 18 Maret 2026 menyampaikan percepatan pencairan BOS Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia.

“Pencairan BOS Pesantren sejak 10 Maret ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan di pesantren. Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan tetap berjalan optimal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan operasional menjelang Idulfitri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menegaskan bahwa pencairan lebih awal memberikan fleksibilitas bagi pesantren dalam mengelola kebutuhan operasional secara lebih terencana.

“Pencairan BOS Pesantren lebih awal memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan operasional secara lebih terencana, termasuk dukungan terhadap kegiatan pembelajaran, honorarium ustadz, serta penguatan sarana pendidikan,” jelasnya.

Direktorat Pesantren juga mengimbau seluruh lembaga penerima bantuan untuk memastikan pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran penyaluran serta ketepatan sasaran program.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS terus meningkat serta memberikan manfaat yang luas bagi para santri di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....