Jangan Keliru, Ini Beda Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Khusus

  • 30 Sep 2026 19:52 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Masyarakat Indonesia mengenal sejumlah istilah ketika membicarakan keberangkatan ke Tanah Suci, mulai dari haji reguler, haji plus hingga haji khusus. Perbedaan istilah tersebut terkadang membuat calon jemaah bingung menentukan program yang sesuai.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan haji reguler, haji plus dan haji khusus? Hal pertama yang perlu dipahami adalah haji plus pada dasarnya merupakan istilah yang populer di masyarakat untuk menyebut haji khusus.

Dikutip dari Kementerian Haji dan Umrah RI dan Kementerian Agama RI, dalam regulasi penyelenggaraan haji di Indonesia, pemerintah menggunakan istilah Haji Reguler dan Haji Khusus:

1. Haji Reguler

Haji reguler merupakan program haji yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah. Dalam petunjuk teknis penyelenggaraan Haji 2026, Jemaah Haji Reguler didefinisikan sebagai jemaah yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri. Pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat umum.

Haji reguler menjadi jalur yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Pada musim Haji 1447 H/2026 M, pemerintah menetapkan kuota haji reguler Indonesia sebanyak 203.320 orang.

Kuota tersebut terdiri atas 191.419 jemaah haji tahun berjalan, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing dari unsur KBIHU dan 1.050 Petugas Haji Daerah.

2. Haji Plus dan Haji Khusus, Apakah Berbeda?

Istilah haji plus sebenarnya merujuk pada haji khusus. Sebutan haji plus telah lama populer di tengah masyarakat karena program ini menawarkan layanan yang berbeda dibandingkan haji reguler.

Kementerian Agama dalam sejumlah publikasinya juga menjelaskan haji khusus sebagai program yang dahulu atau lebih umum dikenal masyarakat dengan sebutan haji plus. Berbeda dengan haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, haji khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang memiliki izin resmi.

Karena itu, masyarakat yang hendak mendaftar haji khusus perlu memastikan perusahaan perjalanan yang dipilih merupakan PIHK resmi dan memiliki izin penyelenggaraan.

3. Fasilitas Haji Khusus Lebih Eksklusif

Salah satu perbedaan yang paling dikenal antara haji reguler dan haji khusus terdapat pada pelayanan dan fasilitas. Haji khusus menawarkan pengelolaan dan pelayanan yang bersifat khusus. Paket yang ditawarkan PIHK dapat mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan pendampingan sesuai paket serta standar pelayanan yang ditentukan.

Biaya haji khusus pun umumnya lebih tinggi dibandingkan haji reguler karena perbedaan paket dan fasilitas yang diberikan.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut jemaah haji khusus melakukan setoran awal sebesar 4.000 dolar AS dan melengkapinya menjadi 8.000 dolar AS saat pelunasan dalam mekanisme resmi biaya haji khusus. Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh biaya paket perjalanan hanya 8.000 dolar AS, karena harga layanan yang ditawarkan PIHK dapat lebih tinggi sesuai paket masing-masing.

4. Masa Tinggal Juga Bisa Berbeda

Perbedaan berikutnya dapat terlihat dari pola perjalanan. Haji reguler mengikuti jadwal operasional dan kelompok terbang yang ditetapkan pemerintah.

Sementara keberangkatan jemaah haji khusus diatur melalui PIHK. Jadwal keberangkatan dan kepulangan dapat berbeda antarpaket sehingga masa perjalanan bisa lebih fleksibel dibandingkan haji reguler.

Namun, baik jemaah reguler maupun khusus tetap harus mengikuti ketentuan resmi penyelenggaraan haji dan menggunakan dokumen serta visa yang sesuai.

5. Sama-sama Menggunakan Kuota Haji Indonesia

Meski pelayanan dan penyelenggaranya berbeda, haji reguler dan haji khusus merupakan bagian dari penyelenggaraan haji resmi Indonesia.

Hal ini sekaligus membedakan haji khusus dengan istilah haji furoda atau mujamalah. Haji khusus menggunakan kuota resmi negara, sedangkan haji dengan visa mujamalah memiliki mekanisme berbeda dan bukan bagian dari kuota haji reguler maupun khusus Indonesia.

6. Kenali Sebelum Mendaftar

Secara sederhana, haji reguler diselenggarakan pemerintah, sedangkan haji khusus diselenggarakan PIHK resmi dengan pelayanan khusus.

Sementara istilah haji plus bukan jenis ketiga yang berdiri sendiri, melainkan sebutan yang telah lama digunakan masyarakat untuk haji khusus.

Calon jemaah juga perlu berhati-hati apabila mendapat penawaran keberangkatan cepat dengan istilah haji plus. Pastikan penyelenggara merupakan PIHK berizin, nomor porsi tercatat dalam sistem resmi, serta biaya dan fasilitas dituangkan secara jelas dalam perjanjian.

Pemahaman mengenai perbedaan program tersebut penting agar masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan sekaligus terhindar dari penawaran perjalanan haji yang tidak sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....