Kemenag Matangkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ

  • 29 Jul 2026 16:38 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan tetap mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menegaskan meskipun setiap direktorat pendidikan agama menyusun materi sesuai karakteristik dan ajaran agamanya, hasil akhirnya harus menjadi kebijakan bersama yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

"Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujar Muhammad Syafi'i, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Wamenag, seluruh draf materi perlu diplenokan terlebih dahulu agar tercapai kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi kementerian.

Ketua Tim Penyusun, Prof. Inung, menjelaskan bahwa masing-masing direktorat pendidikan agama saat ini tengah menyusun draf materi sesuai dengan ajaran agamanya karena nantinya akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di setiap satuan pendidikan. Meski demikian, seluruh materi tersebut akan berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.

"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Prof. Inung.

Ia menjelaskan, materi pembelajaran akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain memuat edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ sesuai perspektif ajaran agama, materi juga dirancang agar tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi ruang yang memicu praktik perundungan (bullying).

Prof. Inung menambahkan, penyusunan draf ditargetkan rampung pada pertengahan Agustus 2026. Setelah selesai, materi akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai bahan pembelajaran di lingkungan pendidikan Kementerian Agama.

Dalam rapat tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu melaporkan perkembangan penyusunan materi sesuai karakteristik pendidikan agama masing-masing. Seluruh unit menyatakan kesiapan menyelesaikan penyusunan sesuai target yang telah ditetapkan.

Muhammad Syafi'i mengatakan penyusunan materi ini bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kementerian Agama mengenai isu tersebut. Menurutnya, penguatan edukasi juga perlu dilakukan di lingkungan perguruan tinggi.

"Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.

Selain melalui lembaga pendidikan, Wamenag juga mendorong agar edukasi diperluas melalui berbagai ruang pembinaan keagamaan. Ia menilai penyuluh agama, rumah ibadah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. Pedoman tersebut akan diintegrasikan dengan materi yang sedang disusun tim, termasuk dengan melibatkan unsur penerangan agama Islam.

"Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Substansinya tentu ada, tetapi lebih banyak bagaimana kita menangani kalau ada persoalan-persoalan semacam itu. Nah penyuluh agama tentu harus tahu itu. Saya kira ini menjadi concern kita bersama," kata Abu Rokhmad.

Kementerian Agama berharap penyusunan materi ini dapat menghasilkan pedoman pembelajaran yang komprehensif bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus memperkuat peran pendidikan agama dan pembinaan keagamaan dalam membangun kesadaran peserta didik sesuai nilai-nilai agama serta kebijakan yang berlaku di lingkungan kementerian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....