Kemenhaj Matangkan RPP Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- 15 Jul 2026 18:48 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah. Penyusunan regulasi tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Bogor, Senin 13 Juli 2026.
RPP tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, layanan visa, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga berbagai layanan komersial yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif dan mampu memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.
"Rancangan Peraturan Pemerintah ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang terintegrasi. Harapannya, manfaat ekonomi dari penyelenggaraan haji dan umrah tidak hanya dirasakan oleh jemaah, tetapi juga mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Cecep.
Ia menegaskan, penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang sudah ada sehingga memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan mampu mendukung penyelenggaraan haji serta umrah secara efektif dan berkelanjutan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menjelaskan bahwa penyempurnaan substansi RPP juga diarahkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk mekanisme kontrak multiyears, integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan umrah.
"Kami ingin memastikan RPP ini mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara komprehensif, baik dari sisi regulasi maupun aspek teknis operasional, sehingga seluruh proses layanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi," kata Nur Rokhma.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj turut menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga guna memperkuat substansi regulasi. Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai kejelasan ruang lingkup dan norma pengaturan menjadi faktor penting agar RPP memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara optimal.
"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang berlaku, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah," ujar Nurfaqih.
Melalui penyusunan RPP tersebut, Kementerian Haji dan Umrah berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....