Kemenhaj Perketat Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2026
- 14 Jan 2026 23:50 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Menjelang keberangkatan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat penetapan istithaah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan seluruh jemaah wajib melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan istithaah. Hal tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Liliek, Indonesia menjadi perhatian khusus Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan jemaah, mengingat tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, jemaah yang diberangkatkan tahun ini harus benar-benar berada dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan.
Liliek menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berlapis, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di asrama haji sebelum keberangkatan. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istithaah hingga hari keberangkatan ke Tanah Suci.
“Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kemenhaj mengelompokkan jemaah ke dalam beberapa kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah. Bagi jemaah yang dinyatakan tidak istithaah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Liliek juga mengungkapkan adanya perubahan mekanisme penilaian istithaah kesehatan. Jika sebelumnya keputusan berada pada petugas pemeriksa, kini hasil akhir ditentukan melalui aplikasi sistem kesehatan haji. Petugas hanya melakukan input data dan asesmen, sehingga penetapan istithaah menjadi lebih objektif dan akuntabel.
Terkait aturan terbaru dari Arab Saudi, Liliek menyebutkan adanya pengetatan pada aspek kehamilan. Pada haji 2026, kehamilan tiga bulan sebelum keberangkatan serta kehamilan berisiko tinggi tidak diperkenankan berangkat. Selain itu, Kemenhaj juga bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk memantau riwayat kesehatan jemaah secara menyeluruh guna memastikan jemaah berangkat dalam kondisi sehat dan siap menunaikan ibadah haji dengan aman dan khusyuk.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....