Panduan Sujud Tilawah Sholat Subuh Jumat Haramain
- 16 Des 2025 07:55 WIB
- Bengkalis
KBRN, Bengkalis : Bagi jamaah asal Indonesia, pengalaman sholat Subuh pada hari Jumat di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi sering terasa berbeda. Salah satu momen yang kerap membuat bingung adalah sujud tilawah yang dilakukan di tengah sholat. Momen ini muncul ketika imam membaca Surat As-Sajdah pada rakaat pertama. Tidak jarang jamaah ragu atau terlambat mengikuti imam karena mengira sujud ini sama dengan sujud sholat biasa.
Sebenarnya, praktik ini memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pada sholat Subuh Jumat biasa membaca Surat As-Sajdah pada rakaat pertama dan Surat Al-Insan pada rakaat kedua (HR. al-Bukhari no. 891 dan Muslim no. 879). Dalam Surat As-Sajdah terdapat ayat sajdah pada ayat ke-15, yang menjadi momen sujud tilawah bagi orang-orang yang mendengar atau membaca ayat ini.
Allah SWT berfirman dalam ayat tersebut: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengannya, mereka tersungkur sujud…” Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap kali ayat sajdah dibaca, sujud tilawah dilakukan sebagai bentuk tunduk dan pengakuan kebesaran Allah. Di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ketika imam membaca ayat ini, ia langsung bertakbir dan sujud tilawah, yang kemudian diikuti jamaah.
Sujud tilawah berbeda dari sujud sholat biasa. Sujud ini dilakukan satu kali saja, tanpa ruku’ dan tanpa duduk di antara dua sujud. Setelah imam bangkit, bacaan Al-Qur’an dilanjutkan, dan sholat pun berlanjut seperti biasa. Hal ini sesuai dengan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika membaca ayat sajdah, beliau bertakbir dan sujud, dan para sahabat pun ikut sujud bersamanya (HR. Abu Dawud no. 1413, sahih menurut al-Albani).
Bagi jamaah Indonesia, pengalaman ini sering mengejutkan. Di tanah air, imam jarang membaca Surat As-Sajdah pada sholat Subuh Jumat, sehingga sujud tilawah hampir tidak pernah dilakukan. Sebaliknya, qunut Subuh lebih umum, padahal qunut tidak rutin dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Ketidaktahuan ini kerap menimbulkan kebingungan bagi jamaah pertama kali.
Para ulama menekankan prinsip utama dalam sholat berjamaah: mengikuti imam. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam dijadikan untuk diikuti, bukan diselisihi (HR. al-Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414). Jadi, saat imam melakukan sujud tilawah, jamaah wajib mengikutinya. Jika terlambat menyadari sujud, cukup mengikuti posisi imam tanpa mengulang gerakan sendiri. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menjaga kebersamaan dengan imam lebih utama daripada melakukan amalan sunnah secara terpisah.
Sujud tilawah dalam sholat Subuh Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan sunnah yang masih hidup hingga sekarang. Meskipun jarang ditemui di sebagian masjid di Indonesia, praktik ini menegaskan kekayaan tradisi ibadah yang sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Dengan memahami sujud tilawah dan prinsip mengikuti imam, jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, tenang, dan percaya diri. Perbedaan praktik antara tanah air dan dua masjid suci ini bukan alasan bingung, melainkan kesempatan untuk belajar tentang keberagaman ibadah dalam Islam yang sahih.
Sumber: Al-Qur’an Surat As-Sajdah ayat 15; Shahih al-Bukhari no. 891, 722; Shahih Muslim no. 879, 414; Sunan Abu Dawud no. 1413; An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, bab Sujud Tilawah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....