Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, 2,81 Gram Diamankan

  • 14 Agt 2026 09:00 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial H.S.S. diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor total sekitar 2,81 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di areal perkebunan PT Murini Sam Sam, Blok 122, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 2,81 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu kaca pirex, uang tunai Rp235 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu unit mobil pikap.

Dari hasil pemeriksaan awal, H.S.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut disebut berlangsung di wilayah Simpang Pipa, Kandis.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari L yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jum'at 14 Agustus 2026.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta memburu keberadaan L.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap H.S.S. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

“Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamin. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol Agung menegaskan, Polsek Pinggir bersama jajaran Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

“Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari Program P4GN, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk mengejar DPO berinisial L.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....