Mabes Polri Limpahkan Tersangka 21,3 Kg Sabu ke Kejari Bengkalis

  • 13 Agt 2026 21:31 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Perkara narkotika dengan barang bukti mencapai 21.299,43 gram atau lebih dari 21,3 kilogram sabu memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Mabes Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Langkah hukum selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, surat dakwaan akan disusun berdasarkan seluruh hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis.

“Untuk tersangka saat ini dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari ke depan sambil menunggu surat dakwaan selesai,” ungkapnya.

Perkara tersebut bermula pada Minggu, 12 April 2026 pukul 19.00 WIB. Saat itu, Rahmadi diduga mengajak seorang pria berinisial KA, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk bersama-sama mengambil narkotika.

Selanjutnya, pada Selasa, 14 April pukul 15.00 WIB, Rahmadi dijemput KA menggunakan mobil rental. Keduanya kemudian berangkat menuju Bengkalis.

Setibanya di Bengkalis, Rahmadi dan KA menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air untuk mengambil narkotika. Lokasi pengambilan berada di sebelah makam dengan patokan batang sawit. Di lokasi tersebut, keduanya diduga menemukan dua tas yang berisi narkotika jenis sabu.

Satu tas berisi lima paket sabu, sedangkan tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh. Dua tas tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil dan keduanya kembali menuju Hotel Surya Bengkalis.

Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu, 15 Agustus 2026 Rahmadi dan KA tiba di hotel. Mobil kemudian diparkirkan di depan lobi. KA selanjutnya memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sedangkan Rahmadi tetap berada di kamar 203.

Namun, rencana tersebut tak berlangsung lama. Sekitar pukul 03.19 WIB, petugas kepolisian mendatangi kamar Rahmadi dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, Rahmadi diamankan bersama barang bukti narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau sekitar 21,3 kilogram. Sementara itu, KA yang disebut terlibat bersama Rahmadi dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus DPO.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini mulai mempersiapkan surat dakwaan. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk menjalani persidangan.

Dalam persidangan nantinya, jaksa akan menguraikan rangkaian peristiwa serta dugaan peran Rahmadi dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.

Sementara keberadaan KA yang masih berstatus DPO menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara lebih utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....