Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Bantan, 0,11 Gram Disita
- 11 Agt 2026 12:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Antara, Desa Selat Baru.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Tidar, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam penyelidikan itu, petugas menemukan seorang laki-laki berada di dalam sebuah rumah yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian mengamankan RS alias L untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut kertas aluminium. Barang tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan terduga pelaku.
"Selain paket yang diduga sabu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam Android, satu kotak rokok dan satu lembar kertas aluminium," jelas Tidar.
Dari pemeriksaan awal, RS alias L mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial W. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB.
Namun, W tidak berada di rumah. Petugas yang melakukan penggeledahan juga tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut. Hingga kini, keberadaan W masih dalam penyelidikan polisi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RS alias L menunjukkan hasil positif methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Atas dugaan perbuatannya, RS alias L disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," katanya.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
"Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Jangan sampai masa depan rusak karena narkotika. Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Saat ini, RS alias L beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana dapat menghubungi layanan Call Center Polisi 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....