Empat Pengguna Sabu Diamankan, Polres Bengkalis di Desa Sebangar
- 22 Jul 2026 18:54 WIB
- Bengkalis
RRI CO.ID, Bengkalis - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kali ini, empat pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu diamankan di sebuah gubuk di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang pria berhasil diamankan di sebuah gubuk yang diduga akan digunakan sebagai tempat pesta narkotika," ujar AKP Tidar Laksono pada Rabu 22 Juli 2026.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial J.B. (51), T.S. (43), S.F. (46), dan F.R. (21) pada Selasa, 21 Juli 2026, Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, pemeriksaan urine terhadap seluruh terduga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
"Berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya mereka diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
AKP Tidar Laksono menambahkan, keempat terduga dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan Program P4GN. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegas AKP Tidar Laksono.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau segera menghubungi kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat secara profesional," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....