Satresnarkoba Bengkalis Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Bathin Solapan

  • 22 Jul 2026 18:28 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dua pria berinisial H.S. (36) dan W.S. (36) diamankan petugas pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Tidar Laksono, Rabu, 22 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu siap edar.

AKP Tidar menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan kedua terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Identitas terduga pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan lebih optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....