Polsek Pinggir Bongkar Peredaran Sabu di Talang Muandau, 1 Ditangkap

  • 03 Jul 2026 11:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui pengembangan kasus sebelumnya, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Muandau dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan keberhasilan itu berawal dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Pinggir di kawasan kebun sawit masyarakat Kilometer 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, tim memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya," ujar AKP Agung, Jum'at, 3 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap seorang pria berinisial H di kediamannya di Jalan Gajah Mada Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,43 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S. Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus dilakukan pengejaran oleh tim," jelas Kapolsek.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya," tambah AKP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agung menegaskan, Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai implementasi Program P4GN.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten hingga jaringan yang lebih besar berhasil diungkap," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," pungkas AKP Agung.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....