Digerebek di Rumah Petak, Pria 54 Tahun Diciduk Bersama Sabu
- 24 Jun 2026 16:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial J.S. (54) berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah petak di Jalan PKS PT Mas, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Balai Raja.
"Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Agung Rama Setiawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan oleh tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat," tegas Kapolsek.
Tidak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir.
"Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," imbaunya.
Polres Bengkalis turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....