Curi Tas di Pantai Lapin, Pelaku Positif Narkoba Dibekuk Polisi

  • 23 Jun 2026 09:30 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan wisata Pantai Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial M.Z. (27) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri barang milik seorang pengunjung yang tengah tertidur di pondok tepi pantai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berdasarkan laporan korban.

"Setelah menerima laporan, personel kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar AKP Toni Armando, Selasa, 23 Juni 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang beristirahat di sebuah pondok di tepi Pantai Lapin. Ketika terbangun, korban mendapati tas selempang miliknya telah hilang.

Tas tersebut berisi satu unit iPhone 15, satu unit Vivo Y12, dompet yang berisi STNK sepeda motor RX King, KTP, serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Rupat Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka M.Z. Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat itu diketahui sedang ditahan di Rutan Polsek Rupat Utara dalam perkara lain.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban saat korban sedang tertidur. Pengakuan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang berhasil kami amankan," jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit iPhone 15, satu kotak iPhone 15, dan satu kotak handphone Vivo Y12. Sementara barang bukti lainnya berupa uang tunai, tas, STNK dan dokumen pribadi korban diketahui telah digunakan maupun dibuang oleh tersangka.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika selama masa pelariannya.

"Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine. Ini menjadi fakta yang turut kami dalami dalam proses penyidikan," ungkap AKP Toni Armando.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan yang tersedia. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polsek Rupat Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Bengkalis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....