Karhutla 180 Hektare di Pedekik Terungkap, Satu Tersangka Ditangkap
- 19 Jun 2026 02:15 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa tersangka diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta keterangan ahli, penyidik menetapkan saudara S warga Desa Pedekik kecamatan Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pedekik," ujar Iptu Yohn Mabel, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya kebakaran lahan yang diterima petugas. Tim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi kejadian.
"Begitu menerima informasi, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola oleh tersangka," jelasnya.
Di lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit yang berada dalam polybag serta selang yang telah terbakar. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi dan melibatkan ahli lingkungan hidup, ahli kebakaran, serta ahli laboratorium forensik guna memastikan asal-usul dan penyebab kebakaran.
"Hasil pemeriksaan ahli, keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan, serta fakta di lapangan menguatkan dugaan bahwa titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola tersangka," tambahnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka diamankan pada Kamis, 18 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memiliki konsekuensi hukum yang berat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla. Apabila mengetahui adanya kebakaran lahan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan yang tersedia," tutup Iptu Yohn Mabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....