Maling Emas di Rupat Ditangkap, Tes Urine Positif Sabu

  • 16 Jun 2026 16:54 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial K.A. (36) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik warga.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan beberapa barang berharga saat meninggalkan rumahnya selama beberapa hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat AKP Faisal melalui Kanit Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial K.A. yang berdomisili di Desa Makeruh. Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Desa Makeruh. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, berupa tiga cincin emas dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja cepat Tim Opsnal dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Faisal, Selasa 16 Juni 2026.

Tidak hanya mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap K.A. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine yang merupakan golongan narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, menegaskan penyalahgunaan narkotika kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Penyalahgunaan narkotika sering kali berkorelasi dengan meningkatnya tindak kriminalitas. Karena itu, Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Tidar Laksono.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan maupun pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis yang tersedia melalui nomor WhatsApp resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....