Kurir Sabu 198 Gram Dibekuk di Pelabuhan, Bandar Kabur Diburu Polisi
- 12 Jun 2026 19:35 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 198,07 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial U (59) diamankan saat mengambil paket berisi sabu di kawasan Pelabuhan Penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di Pelabuhan Pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai tersebut. Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat kemudian melakukan pemantauan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat mengambil paket di Pelabuhan JU Mundam," ujar AKP Faisal, Jum'at, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria datang untuk mengambil kardus yang sebelumnya telah menjadi target pengawasan polisi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polsek Rupat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seseorang berinisial D, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat.
"Pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial D untuk mengambil paket tersebut. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dan menangkap pihak yang diduga sebagai pengendali," jelas Kapolsek.
Namun, upaya penangkapan terhadap D belum membuahkan hasil. Saat didatangi petugas, yang bersangkutan diduga telah mengetahui pergerakan polisi dan berhasil melarikan diri. Hingga kini, D masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 198,07 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Faisal menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat dan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas.
"Kami berkomitmen penuh mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, sehingga kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredarannya," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tutup AKP Faisal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih terus memburu D yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....