Pengedar Ganja Target Operasi Dibekuk, Positif Narkoba Ganda

  • 04 Jun 2026 09:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DJS (27), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Kapolres Bengkalis, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DJS di kediamannya. Tersangka memang telah masuk dalam Target Operasi Kapolres Bengkalis terkait dugaan peredaran narkotika," ujar AKP Tidar Laksono, Kamis, 4 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,55 gram yang disembunyikan di dalam kap depan sepeda motor milik tersangka.

Selain narkotika jenis ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek ON Bold, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika yang berkaitan dengan tersangka," jelas AKP Tidar.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis lain.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tambahnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DJS dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP Tidar.

Ia menambahkan, masyarakat dapat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....