Dua Pengedar Sabu Diciduk di Bantan, Polisi Buru Pemasok
- 29 Mei 2026 20:49 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalıs - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di Desa Bantan Tengah.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung bergerak melakukan penyelidikan di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ,” ujar AKP Tidar Laksono, Jumat, 29 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dengan berat bruto 0,14 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria lain berinisial AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFP di Jalan PLN, Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB.
“Dari tangan AFP, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial S alias L yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas AKP Tidar.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....