Polisi Gerebek Rumah Diduga Bandar Narkoba di Jangkang
- 21 Mei 2026 11:38 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E alias K berhasil diamankan aparat kepolisian di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 20 Mei 2026 karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial E alias M yang lebih dahulu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dalam kasus serupa.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka E alias M.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka E alias M mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka E alias K yang berada di Desa Jangkang,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis 21 Mei 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 gram. Selain itu turut diamankan dua unit handphone Android, satu buah dompet, satu cartridge etomidate, satu alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap AKP Tidar.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Tidar Laksono
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....