Hasil Pengembangan, Polisi Bongkar Bandar Sabu Deluk, Polisi Sita Ekstasi

  • 21 Mei 2026 09:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berawal dari pengakuan tersangka yang lebih dahulu diamankan, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial E alias M (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil menyita 4 bungkus sabu dan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram, serta satu butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya bernama Muhammad Taufik Hidayat.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka E alias M,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis, 21 Mei 2026.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan langsung bergerak menuju rumah tersangka di Desa Deluk, Kecamatan Bantan.

“Sekira pukul 07.25 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Tidar.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat pendukung peredaran sabu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 bungkus sabu dan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor total 12,24 gram. Selain itu turut diamankan satu butir ekstasi, dua unit handphone Android, satu unit timbangan digital, satu cartridge etomidate, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E alias K yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial E alias K. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tambah Kasat Resnarkoba.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026 Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika hingga keI akar-akarnya,” tutup AKP Tidar Laksono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....