Pengedar Sabu Dicokok di Teluk Papal, Barang Bukti di Temukan
- 21 Mei 2026 08:55 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan berhasil membekuk seorang pria muda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan, Rabu, 20 Mei 2026 dini hari.
Pelaku berinisial MTH diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gebak Dusun Teluk Pesisir sekitar pukul 04.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,74 gram beserta sejumlah alat pendukung penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial S.
“Awalnya tim gabungan Satresnarkoba bersama Polsek Bantan mengamankan seorang pria berinisial S sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Desa Teluk Papal. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MTH,” ujar AKP Tidar Laksono, Kamis, 21 Mei 2026.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan MTH. Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Teluk Pesisir.
“Sekira pukul 04.15 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MTH,” jelasnya, Kamis 21 Mei 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,74 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Android, satu buah mancis, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu atau bong, serta satu tas hand bag warna coklat,” ungkap AKP Tidar.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E alias M yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan,” tambahnya.
Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKP Tidar Laksono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....