Mahasiswa Diciduk, Sabu di Teluk Papal Dibongkar Polisi

  • 21 Mei 2026 08:45 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan. Seorang pria berinisial S (23), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan polisi di Jalan Gebak, Desa Teluk Papal, Rabu, 20 Mei 2026 pukul 02.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gebak Desa Teluk Papal sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bersama Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolres AKBP Fahrian Kamis, 21 Mei 2026.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraktivitas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial T. Saat ini identitas pemasok masih terus kami dalami dan sedang dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah Kapolres.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu pihak kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....