Digerebek tengah Malam, Dua Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

  • 20 Mei 2026 20:34 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial TFN (31) dan HS (37) diamankan saat berada di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Suka Tamba, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika,” ujar Aipda Juliandi, Rabu, 20 Mei 2026.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah dilakukan pengejaran di sekitar lokasi pondok.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua buah kaca pirex, salah satunya masih berisikan sisa narkotika jenis sabu, dua alat hisap atau bong, serta satu buah mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” tambahnya.

Selain barang bukti, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

AKP Tidar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....