Razia Orgen Tunggal di Deluk, Pemain Keyboard Positif Sabu
- 19 Mei 2026 14:14 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Satuan Samapta Polres Bengkalis, serta gabungan personel Polsek Bantan menggelar razia dan pengecekan di lokasi hiburan malam orgen tunggal dan musik DJ di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 17 Mei 2026 malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.R alias R (40) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui merupakan pemain keyboard dalam acara hiburan pesta pernikahan yang berlangsung di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mengatakan kegiatan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya hiburan malam yang digelar di Desa Deluk.
“Personel gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta melakukan pengecekan terhadap pengunjung maupun pihak yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Reserse Narkoba, Selasa, 19 Mei 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan dan tes urine di lokasi, pria berinisial S.R alias R dinyatakan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif Methamphetamine. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Tidar.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam guna mencegah penyalahgunaan narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat merusak, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....