Jaringan Sabu Bengkalis, Dua Pria Diciduk Polisi

  • 19 Mei 2026 14:47 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dua pria berinisial MAN alias A (28) dan AR alias AAP (39) diamankan petugas pada Minggu, 17 Mei 2026 malam di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kelapapati Tengah Gang Sahabat, Desa Kelapapati dan Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Kasat resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial MIS alias K.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, tim memperoleh informasi mengenai asal narkotika jenis sabu tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar AKP Tidar Laksono, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka M.A.N alias A dan menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone Android serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar.

Kasat resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sampai ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....