Digerebek di Kebun Karet, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi
- 18 Mei 2026 12:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalıs - Jajaran Polsek Rupat Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 17 Mei 2026 dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan polisi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42). Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut salah satu pelaku berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku ikut membantu mengedarkan narkotika jenis sabu bersama rekannya,” ujar AKP Toni Armando, Senin 18 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak-semak bawah pohon kelapa sawit.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket plastik bening berisi diduga sabu seberat kotor 0,27 gram, satu kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, satu unit handphone Vivo Y21A, alat hisap sabu (bong), enam kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 1,58 gram. Dari hasil tes urine, kedua tersangka juga dinyatakan positif methamphetamine,” terang Kapolsek.
AKP Toni Armando menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rupat Utara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Rupat Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Jika menemukan dugaan tindak pidana ataupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutur AKP Toni Armando.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....