Pesta Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname Digerebek Polisi
- 16 Mei 2026 12:24 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 20.50 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TH, SBS, dan RBR. Dari tangan pelaku utama berinisial TH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
“Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas mendapati tiga orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres, Sabtu, 16 Mei 2026
Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu beserta alat hisap yang diduga baru saja digunakan para pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....