Digerebek di Mandau, Dua Pengedar Simpan 12 Paket Sabu

  • 14 Mei 2026 09:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Anggur Hijau 2, Kelurahan Air Jamban, dua pria muda berhasil diamankan bersama belasan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 16.27 WIB. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.M.N (23) dan M.Z.S (20).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan dua orang pria di dalam sebuah kamar rumah di Jalan Anggur Hijau 2,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil dan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,45 gram. Selain itu turut diamankan satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, serta satu kotak jam tangan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.

Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dengan sistem lempar di kawasan tepi Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” jelasnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan menjadi musuh bersama yang harus diperangi,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Jangan ragu melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....