DPO Sabu Diburu Polisi, Diciduk di Gajah Sakti Mandau

  • 04 Mei 2026 11:46 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (36), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Senin, 4 Mei 2026 dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kami terima. Tersangka sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Primadona Senin, 4 Mei 2026 pagi.

Saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di jok sepeda motor pelaku. Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp346.000, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” tutupnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....