Pengedar Sabu Diciduk di Duri Barat, Polisi Sita 5 Gram

  • 04 Mei 2026 08:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dewi Sartika, Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 18.55 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.D (39) yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Tidar, Senin, 4 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 5,07 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip bening, timbangan digital, satu unit handphone, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan WhatsApp dengan sistem “lempar”. Tersangka juga mengaku membeli barang tersebut seharga Rp8 juta dan baru membayar Rp3 juta.

“Dari hasil tes urin, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methamphetamine,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis, Ismail, turut angkat bicara terkait maraknya peredaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat nilai keagamaan sebagai benteng utama melawan narkoba.

“Kami sangat prihatin dengan masih adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Penguatan iman, pendidikan agama, serta kepedulian sosial harus terus ditingkatkan agar generasi kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Ismail.

Ia juga menegaskan bahwa Baznas siap mendukung program-program pencegahan melalui pendekatan sosial dan keagamaan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis.

Sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari bahaya narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....