Gerebek Rumah, 19 Paket Diamankan di Serai Wangi
- 03 Mei 2026 10:21 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Aparat Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Sabtu, 2 Mei 2026 malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agung Rama, Minggu, 3 Mei 2026.
Saat penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas mendapati kedua pelaku tengah menggunakan sabu di dalam rumah. Dari tangan tersangka AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen.
“Selain sabu, kami juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, serta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi,” jelasnya.
Sementara itu, dari tersangka MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Medan. Barang tersebut dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh perantara berinisial G (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Agung Rama.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....