Transaksi Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Dumai
- 02 Mei 2026 17:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Dumai - Jajaran Satres Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A berhasil diamankan saat diduga terlibat transaksi sabu di kawasan Kampung Dalam, Kota Dumai.
Penangkapan terjadi pada Kamis kemarin sekitar pukul 18.20 WIB di pinggir Jalan Cendrawasih Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menyampaikan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke dalam parit, namun berkat kesigapan anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” ujar Kasat, Jumat 1 Mei 2026.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,15 gram. Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya saat dilakukan interogasi awal di lokasi kejadian.
Kasat menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....