Digerebek Malam Hari, Pengedar Sabu di Siak Kecil Diciduk
- 02 Mei 2026 08:33 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Aksi penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Siak Kecil kembali membuahkan hasil. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 (Non TO), seorang pria berinisial AE (24) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Bastian, Sabtu, 2 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya empat paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,32 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
“Barang bukti berhasil kita amankan dari lokasi kejadian bersama tersangka,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka AE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEP, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial JEP,” jelas Kapolsek.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan dua pria lainnya berinisial FD dan MS yang datang ke lokasi dan diduga hendak membeli sabu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, keduanya dinyatakan negatif dan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya hanya berstatus sebagai saksi karena hasil pemeriksaan dan tes urin negatif,” tegas Iptu Bastian.
Sementara itu, hasil tes urin terhadap tersangka AE menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka AE, hasil tes urin positif metamfetamin dan saat ini sudah kita amankan guna proses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Siak Kecil juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri di 110, layanan ini gratis dan tersedia 24 jam,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Siak Kecil dan sekitarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....