Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Sadis Pengusaha Karet

  • 22 Apr 2026 09:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha karet dan pinang di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 21 April 2026. Peristiwa ini sebelumnya sempat menggemparkan warga setempat.

Dalam rekonstruksi yang turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, terungkap sebanyak 15 adegan yang diperagakan oleh tersangka yang masih di bawah umur. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas tersangka tidak diungkap secara lengkap dan dalam proses hukum mendapatkan perlindungan khusus.

Tersangka yang diketahui berinisial MRP (17), warga Kecamatan Bantan ini, memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban, Wie Ping. Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula saat tersangka masuk ke dapur rumah korban yang saat itu tengah membuat teh.

Pelaku kemudian melakukan pemukulan sambil memiting kepala korban dan menyeretnya keluar dari dapur. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya melemah setelah terus mendapat pukulan.

“Dari hasil rekonstruksi, terdapat 15 adegan yang menggambarkan secara utuh kronologi kejadian, mulai dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, Rabu, 20 April 2026.

Karena khawatir korban berteriak, tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang berada di sekitar lokasi. Senjata tajam tersebut digunakan untuk menyerang korban secara berulang.

Korban sempat menangkis beberapa serangan hingga mengalami luka di lengan kanan dan sela-sela jari tangan kiri. Namun, tersangka terus melanjutkan aksinya dengan menyeret korban kembali ke dapur.

Di lokasi tersebut, tersangka memegang rambut korban dan mengayunkan parang ke sejumlah bagian tubuh, termasuk rahang, leher, kepala, bahu, dan dada. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban diduga meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian leher.

Marthalius menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, karena tersangka masih berstatus anak, proses hukum akan mengacu pada ketentuan peradilan anak dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan dan keadilan.

Pelaksanaan rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait guna memastikan proses berjalan lancar dan objektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....