Berkas Laka Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis Dikembalikan Jaksa

  • 18 Apr 2026 11:47 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Andika Nursal (24) masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Bengkalis setelah dinyatakan belum lengkap atau berstatus P-19.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, pengembalian berkas merupakan bagian dari proses hukum yang lazim dalam tahap penelitian berkas perkara.

“Iya benar, berkas perkara laka lantas tersangka AN kami kembalikan karena belum lengkap. Statusnya masih P-19, dan ini hal yang biasa dalam proses pemberkasan,” ujar Marthalius, Sabtu, 18 April 2026.

Menurutnya, hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya kekurangan, baik dari aspek formil maupun materiil. Kekurangan tersebut mencakup kelengkapan alat bukti, keterangan saksi, serta unsur pendukung lainnya.

“Melalui P-19, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik terkait apa saja yang perlu dilengkapi, baik itu bukti, saksi maupun syarat formil dan materiil,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan KUHAP, penyidik diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.

“Penyidik wajib memenuhi petunjuk tersebut agar perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Peristiwa itu melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan tersangka Andika Nursal dan mobil Toyota Fortuner. Diduga, kendaraan Innova hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan Fortuner.

Akibat kecelakaan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan (37), yang merupakan penumpang mobil Fortuner, mengalami luka berat berupa patah tulang punggung dan pinggang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka bersama salah satu penumpangnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Sementara itu, pengemudi mobil Fortuner, Marcellino Kyla Alfito (23), dipastikan negatif dari penggunaan narkotika.

Dengan demikian, tersangka berpotensi menghadapi dua jerat hukum sekaligus, yakni perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....